Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan, Dewas: Harus Ditangani dengan Serius
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan diminta menangani serius terkait temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN).
Tim PK-JKN sendiri beranggotakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Temuan tersebut terkait dugaan fraud atas klaim JKN yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Audit yang dilakukan Tim PK-JKN terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi mengungkap adanya indikasi fraud di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara.
Oknum di ketiga rumah sakit tersebut diduga menggunakan modus phantom billing, yakni merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN.
Rinciannya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif senilai Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi fraud senilai Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud senilai Rp4-10 miliar.
Dampak Fraud Serius
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyatakan kekhawatirannya bahwa masalah fraud tersebut dapat berdampak serius terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan.
“Kejadian fraud ini tentunya akan berdampak pada kinerja BPJS Kesehatan karena akan menggerus keuangan DJS yang pada akhirnya akan membuat keuangan BPJS defisit dan gagal bayar,” kata Kadir kepada Bisnis pada Kamis (25/7/2024).
Kadir meminta tim pencegahan kecurangan untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud. Selain itu, ia menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, antara lain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan digitalisasi verifikasi klaim untuk mendeteksi potensi fraud.
“Direksi juga dapat meningkatkan kegiatan audit medik untuk mendeteksi adanya fraud di fasilitas kesehatan,” tambah Kadir.
Dalam perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan, Kadir menyarankan penambahan klausul yang memungkinkan tuntutan perdata dan pidana bagi direksi fasilitas kesehatan yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan terlibat dalam tindakan fraud.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak segan memutus kerja sama dengan rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud terkait klaim fiktif program JKN.
“Sudah beberapa rumah sakit diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan, angka persisnya saya lupa, tetapi yang jelas lebih dari lima rumah sakit,” kata Ghufron saat dihubungi Bisnis awal pekan ini (24/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
- Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
Advertisement
Bawaslu Kulonprogo Temukan Perusakan APK dan Kampanye Hitam
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Telat Sebulan dari Biasanya, Salju Akhirnya Turun di Gunung Fuji
- Terima Penghargaan dari Kaisar Jepang, Ini yang Disampaikan Budi Karya tentang MRT
- Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang, Eks Timnas Syakir Sulaiman Akui Kesulitan Ekonomi
- Kamala Harris Didukung Banyak Artis, Ada Jennifer Lopez hingga Taylor Swift
- Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat
- Mahfud MD Sebut Dugaan Kasus Korupsi Tom Lembong Sudah Penuhi 2 Unsur
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Pagi Ini Disertai Letusan 1 Kilometer
Advertisement
Advertisement